Untuk kemampuan akademik, jika ada mahasiswa yang IPK nya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan atau pembinaan selama dua semester terhadap mahasiswa itu sendiri untuk mendorong mahasiswa tidak merasa rendah diri dan berbagai alasan lain sebagainya. Jika dalam dua semester tetap tidak ada perkembangan dari mahasiswa tersebut, maka perguruan tinggi harus mengusulkan pembatalan program KIP Kuliah bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program ini, penting untuk selalu memantau informasi terbaru yang diumumkan oleh kemendikbudristek dan perguruan tinggi tujuan masing-masing.
(Feby Novalius)