Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Nilai IPK Minimal KIP Kuliah?

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |17:21 WIB
Berapa Nilai IPK Minimal KIP Kuliah?
Berapa nilai IPK minimal KIP kuliah? (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berapa nilai IPK minimal KIP kuliah? Kartu Indonesia Pintar (KIP) hadir sebagai sebagai solusi bagi pelajar kurang mampu dalam hal finansial yang ingin terus melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih serius tanpa terbebani dengan biaya. 

Namun, pastinya program ini sudah memiliki syarat yang tercatat, salah satunya yaitu dengan mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) agar pelajar tetap berhak menerima program dana pendidikan ini. Lantas, Berapa nilai IPK minimal KIP kuliah?

KIP Kuliah

KIP Kuliah merupakan gagasan yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu. Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi generasi muda yang terhambat oleh finansial dalam meraih dan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Namun, sama halnya dengan program beasiswa lain, program ini pun tentunya memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerimanya. 

Nilai IPK Minimal KIP Kuliah

Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh pelajar untuk mempertahankan KIP Kuliah ini yaitu mempertahankan dan sebaiknya mengembangkan prestasi akademis masa studi. Meskipun perguruan tinggi mempunyai kebijakan masing-masing, tetapi pemerintah pun sudah menetapkan syarat mengenai IPK minimal yang harus dipertahankan. 

 

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, penerima KIP Kuliah harus mempertahankan IPK minimal 3,0 pada skala 4,0. Hal ini berarti mahasiswa harus mencapai nilai B di setiap mata kuliah yang ditempuh. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh mahasiswa yang serius dalam menempuh pendidikannya.

Untuk kemampuan akademik, jika ada mahasiswa yang IPK nya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan atau pembinaan selama dua semester terhadap mahasiswa itu sendiri untuk mendorong mahasiswa tidak merasa rendah diri dan berbagai alasan lain sebagainya. Jika dalam dua semester tetap tidak ada perkembangan dari mahasiswa tersebut, maka perguruan tinggi harus mengusulkan pembatalan program KIP Kuliah bagi mahasiswa yang bersangkutan. 

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program ini, penting untuk selalu memantau informasi terbaru yang diumumkan oleh kemendikbudristek dan perguruan tinggi tujuan masing-masing. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement