JAKARTA - Cara Mengisi NJOP/Meter KIP Kuliah 2025 dengan Tepat dan Benar, Ini penjelasannya. NJOP digunakan sebagai acuan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang umumnya dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti.
NJOP mencerminkan nilai rata-rata transaksi jual beli rumah dan bangunan yang dianggap wajar di suatu wilayah. Semakin tinggi harga pasar properti di suatu daerah, semakin tinggi pula nilai NJOP-nya.
Dalam pendaftaran KIP Kuliah, NJOP per meter harus diisi pada bagian data rumah dalam akun pendaftar. Data ini berfungsi sebagai indikator kondisi ekonomi calon penerima, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Jika nilai NJOP yang tertera sangat tinggi dan masuk dalam kategori keluarga mampu, maka pengajuan KIP Kuliah berpotensi tidak disetujui. Oleh karena itu, pengisian data ini menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran.
Salah satu data yang wajib diisi saat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah NJOP/meter. Oleh karena itu, setiap siswa perlu mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam mengisinya.
- Masuk ke akun KIP Kuliah
- Akses situs resmi KIP Kuliah dan login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Buka menu "Data Rumah"
- Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu Data Rumah untuk mengisi informasi terkait tempat tinggal.
- Cek NJOP/Meter pada Surat PBB
Nilai NJOP per meter dapat ditemukan di Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik rumah atau bangunan tempat tinggal. Pastikan memiliki dokumen ini untuk melihat informasi yang dibutuhkan.
- Temukan Letak NJOP/Meter
NJOP per meter biasanya tertera di bagian bawah nama pemilik, alamat, serta objek pajak dalam Surat PBB. Perhatikan bagian tersebut untuk mendapatkan angka yang benar.
- Masukkan NJOP/Meter ke dalam formulir
Salin nilai NJOP yang tercantum di Surat PBB, lalu masukkan ke dalam kolom yang tersedia di formulir pendaftaran KIP Kuliah dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)