· Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk Peguruan Tinggi (PT) melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
· Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapat kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimun tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan diverifikasi PT.
Demikian syarat KIP Kuliah 2025 dan prioritas mahasiswa penerima berdasarkan persyaratan ekonomi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)