· Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk Peguruan Tinggi (PT) melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
· Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapat kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimun tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan diverifikasi PT.
Demikian syarat KIP Kuliah 2025 dan prioritas mahasiswa penerima berdasarkan persyaratan ekonomi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik