Bagi calon mahasiswa yang tidak memiliki KIP saat duduk di bangku sekolah, tetap ada kesempatan untuk mendapatkan KIP Kuliah. Tapi mereka harus menunjukkan bukti bahwa mereka berasal dari keluarga tidak mampu, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ya, meskipun seseorang telah memiliki KIP sejak sekolah, mereka tetap harus mendaftar ulang untuk mendapatkan KIP Kuliah. Hal ini dikarenakan program KIP untuk sekolah dan KIP Kuliah merupakan dua hal yang berbeda, dengan mekanisme pendaftaran serta penerima manfaat yang juga berbeda.
Seorang calon mahasiswa yang tercatat sebagai penerima KIP ketika sekolah, biasanya dianjurkan oleh kampus untuk menerimanya lagi ketika kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui berbagai jalur masuk perguruan tinggi, antara lain:
1. SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)
2. SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)
3. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi
Setiap calon mahasiswa dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/
Memiliki Kartu Indonesia Pintar bukan syarat wajib untuk mendaftar KIP Kuliah. Selama calon mahasiswa dapat membuktikan kondisi ekonominya yang terbatas dengan dokumen pendukung lain, mereka tetap bisa mengajukan beasiswa ini. Program KIP Kuliah hadir untuk memastikan bahwa akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi semua kalangan, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan finansial.
(Taufik Fajar)