Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar KIP Kuliah 2025 Apakah Harus Punya Kartu Indonesia Pintar?

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |23:21 WIB
Daftar KIP Kuliah 2025 Apakah Harus Punya Kartu Indonesia Pintar?
Daftar KIP Kuliah 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar KIP Kuliah 2025 apakah harus punya Kartu Indonesia Pintar? Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi.


Namun, masih banyak calon mahasiswa yang mempertanyaan apakah pendaftaran KIP Kuliah wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak sekolah? 

1. Apakah KIP Kuliah Hanya untuk Mahasiswa dengan KIP?

Jawabannya adalah tidak wajib. Meskipun KIP dari jenjang sekolah dapat menjadi salah satu bukti bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah meskipun tidak memiliki kartu tersebut.

2.  Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2025

Agar dapat mengajukan KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa krieria ekonomi berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga Sejahtera (KKS)


2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Bantuan Sosial (Bansos) sebagai keluarga kurang mampu.


3. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan Rp4.000.000 per bulan, atau jika dihitung per anggota keluarga, tidak lebih dari Rp750.000 per orang.


4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Calon mahasiswa yang memenuhi salah satu dari syarat di atas tetap bisa mendaftar KIP Kuliah, meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar.

 

3. Bagaimana Jika Tidak Punya KIP Saat Sekolah 

Bagi calon mahasiswa yang tidak memiliki KIP saat duduk di bangku sekolah, tetap ada kesempatan untuk mendapatkan KIP Kuliah. Tapi mereka harus menunjukkan bukti bahwa mereka berasal dari keluarga tidak mampu, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


4. Apakah Pemegang KIP Sekolah Harus Mendaftar Lagi?

Ya, meskipun seseorang telah memiliki KIP sejak sekolah, mereka tetap harus mendaftar ulang untuk mendapatkan KIP Kuliah. Hal ini dikarenakan program KIP untuk sekolah dan KIP Kuliah merupakan dua hal yang berbeda, dengan mekanisme pendaftaran serta penerima manfaat yang juga berbeda.

Seorang calon mahasiswa yang tercatat sebagai penerima KIP ketika sekolah, biasanya dianjurkan oleh kampus untuk menerimanya lagi ketika kuliah.

5. Jalur Pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui berbagai jalur masuk perguruan tinggi, antara lain:

1. SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)


2. SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)


3. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi

Setiap calon mahasiswa dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/

Memiliki Kartu Indonesia Pintar bukan syarat wajib untuk mendaftar KIP Kuliah. Selama calon mahasiswa dapat membuktikan kondisi ekonominya yang terbatas dengan dokumen pendukung lain, mereka tetap bisa mengajukan beasiswa ini. Program KIP Kuliah hadir untuk memastikan bahwa akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi semua kalangan, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan finansial.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement