Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Riwayat Pendidikan Eko Aryanto, Sosok Hakim yang Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |21:37 WIB
Ini Riwayat Pendidikan Eko Aryanto, Sosok Hakim yang Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun
Ini Riwayat Pendidikan Eko Aryanto, Sosok Hakim yang Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Ini riwayat pendidikan Eko Aryanto, sosok hakim yang vonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun dalam kasus korupsi tata niaga timah, tengah menjadi sorotan publik. Vonis tersebut dianggap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara.

Eko beralasan bahwa Harvey, suami selebritas Sandra Dewi, tak berperan besar dalam kasus korupsi tata niaga timah antara PT Timah Tbk dan mitra usahanya. Namun, keputusan ini memicu kritik karena kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Tidak hanya keputusannya yang menuai sorotan, riwayat pendidikan dan perjalanan karier Eko Aryanto juga menjadi perhatian.

Riwayat Pendidikan dan Karier

Eko Aryanto merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pembina Utama Madya dan golongan IV/d. Ia memulai pendidikannya di SD 1 Xaverius dan lulus pada 1974, kemudian melanjutkan ke SMP Xaverius hingga 1977. Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMTA Swagaya jurusan IPS, yang ia selesaikan pada 1980.

Eko melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Brawijaya, mengambil jurusan Ilmu Hukum Pidana, dan meraih gelar sarjana pada 1987. Selanjutnya, ia menempuh pendidikan pascasarjana di IBLAM Higher School of Law dan lulus pada 2002. Gelar doktor dalam Ilmu Hukum diraihnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

 

Rekam Jejak Karier

Eko memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, PN Pandeglang (2009), PN Blitar (2015), dan PN Mataram (2016). Salah satu kasus besar yang pernah ditanganinya adalah perseteruan kelompok John Kei dan Nus Kei, di mana John Kei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Januari 2024, Eko memiliki harta sebesar Rp2,8 miliar. Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1,3 miliar, lima kendaraan dengan total nilai Rp910 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp395 juta.

Vonis terhadap Harvey Moeis menjadi episode kontroversial dalam perjalanan karier Eko Aryanto. Keputusannya yang dianggap tidak sepadan dengan kerugian negara dalam kasus korupsi ini tetap memicu perdebatan di kalangan publik dan pengamat hukum.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement