JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Bintara PK TNI AD gelombang II Tahun Ajaran 2024 telah dibuka. Seleksi calon bintara TNI ini dapat diikuti oleh semua lulusan SMA dan SMK.
Pendaftaran dibuka sampai 18 November 2024. Para peserta bisa mengakses pendaftaran online melalui link https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad.
"Selama Proses penerimaan tidak dipungit biaya. Jangan percaya calo, kelulusan calon adalah murni hasil seleksi pemilihan sidang," demikian seperti dikutip dari rekrutmen TNI Angkatan Darat, Kamis (31/10/2024).
Berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
3. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 16 Desember 2024;
4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain :
Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
Memiliki tinggi badan dan berat badan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk rekrutmen daerah reguler, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm;
Untuk rekrutmen khusus daerah tertinggal memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, klasifikasi daerah tertinggal adalah memiliki suku setempat atau lahir di daerah tertinggal tersebut (walaupun suku pendatang); dan
Memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.