Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS? Ini Penjelasannya

Velya Fasya Fitriandini , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |13:51 WIB
Benarkah Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS? Ini Penjelasannya
Gaji PNS dan PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Benarkah gaji PPPK lebih tinggi dari PNS? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di bawah naungan pemerintah Indonesia.

Sama saja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tugas keduanya yaitu melayani kepentingan masyarakat indonesia dan mengabdi untuk negara.

Isu mengenai perbedaan gaji antara PPPK dan PNS sering menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, terutama para calon aparatur sipil negara (ASN).

Secara umum, PPPK dan PNS adalah ASN. Namun, PNS adalah pegawai tetap dengan hak pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak dengan durasi yang ditentukan. Meskipun demikian, keduanya memiliki hak yang sama untuk kompensasi dan tunjangan selama pekerjaan.

Besaran gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Daftar gaji PPPK 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sementara gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Daftar gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Meskipun gaji pokok PPPK dan PNS setara berdasarkan golongan dan masa kerja, gaji pokok PPPK tidak lebih tinggi daripada PNS. Namun, perbedaan utamanya terletak pada tunjangan tambahan seperti pensiun, yang hanya dimiliki oleh PNS.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement