JAKARTA – Kapan CPNS bisa terima gaji pertama usai dinyatakan lolos seleksi? simak jawabannya di sini. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sebutan bagi mereka yang menyalonkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka juga melakukan seleksi pemberkasan dari awal hingga dinyatakan lolos seleksi. Selama CPNS melaksanakan masa tugasnya, mereka sudah menerima gaji.
Akan tetapi, gaji yang mereka terima baru 80% saja dari gaji PNS. Banyaknya gaji yang mereka terima juga melalui pertimbangan dari masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:
1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
2. Pelaksanaan tugas yang dimulai per tanggal 1, gajinya akan dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 Bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, oleh karena itu gajinya akan dibayarkan terhitung di bulan itu juga.
3. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya akan dibayarkan mulai terhitung bulan itu juga.
Penerimaan gaji pertama untuk CPNS sendiri memang sudah diatur dalam peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Dijelaskan pada lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan terhitung sejak mendapatkan SPMT.
SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit, yang di mana surat itu diberikan kepada CPNS untuk bisa mulai bekerja dan ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan. Biasanya, SPMT diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Sementara itu, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan terhitung dari gaji terendah hingga gaji tertinggi yang telah disesuaikan berdasarkan MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD - SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA - D III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jadi sementara gaji untuk CPNS adalah 80% dari gaji PNS di atas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)