JAKARTA – Simak ini cara daftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk siswa dan sekolah yang resmi dibuka pada Rabu, 18 September 2024 lalu. Program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMA. Bagi siswa yang berminat, penting untuk memahami cara mendaftar KJP Plus Tahap II serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Simak ini cara daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk siswa dan sekolah agar dapat mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan dengan tepat. Para penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan dukungan finansial yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam, sepatu, tas sekolah, membayar biaya transportasi, serta biaya ekstrakurikuler.
Sebelum mendaftar, siswa harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah dokumen yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024:
Surat permohonan KJP Plus
Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah
Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial dan biaya operasional pendidikan
Setelah seluruh dokumen tersebut siap, siswa dapat melakukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing. Simak ini cara daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk siswa, yang akan dimulai dengan pengisian formulir pendaftaran. Setelah formulir diisi, sekolah akan memverifikasi data yang sudah diserahkan untuk memastikan kelayakan siswa sebagai penerima bantuan.
Sekolah juga memiliki peran penting dalam proses pendaftaran ini. Untuk sekolah yang ingin mendaftarkan siswa ke dalam program, berikut adalah langkah-langkahnya:
Masuk ke laman https://edu.jakarta.go.id/login dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah.
Pilih menu "Aplikasi" di sisi kiri halaman.