JAKARTA - Kapan KIP Kuliah 2024 semester 5 cair? Ini jadwal lengkapnya. Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Kemendikbud Ristek, pencairan KIP Kuliah 2024 untuk mahasiswa semester 5 kemungkinan besar akan mulai dilakukan setelah 17 September 2024.
Hal ini sesuai dengan batas waktu unggah dokumen pencairan KIP Kuliah untuk Semester Ganjil 2024/2025.
Para mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang aktif dalam perkuliahan dan merupakan penerima bantuan KIP Kuliah tahun akademik 2023/2024 telah menantikan kapan waktu pencairan dana KIP Kuliah.
Program KIP Kuliah merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendukung siswa lulusan SMA atau sederajat yang memiliki prestasi akademik, namun mengalami keterbatasan ekonomi.
Program ini memberikan bantuan pembiayaan perkuliahan yang sangat diperlukan. KIP Kuliah telah memberikan manfaat besar bagi para mahasiswa dari berbagai latar belakang.
Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa menerima bantuan dari pemerintah berupa biaya pendidikan, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta uang saku bulanan untuk kebutuhan hidup.
Besaran bantuan untuk UKT disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi (prodi) yang dipilih oleh mahasiswa.
Tujuan dari program KIP adalah untuk membantu memfasilitasi akses pendidikan tinggi bagi siswa yang memiliki prestasi akademik, namun mengalami kesulitan finansial. Program ini memberikan bantuan keuangan yang signifikan untuk mendukung kelancaran studi mereka.
Jika mengacu pada alur waktu pencairan pada tahun sebelumnya, maka proses pencarian KIP Kuliah akan dimulai bulan ini.
Biasanya, proses pencairan dana KIP Kuliah dimulai paling lambat 30 hari setelah PTN atau PTS membuat usulan daftar penerima bantuan.
Cara cek penerima KIP kuliah September 2024
1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Klik Login Siswa di pojok kanan atas halaman
3. Login ke akun masing-masing menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses
4. Klik menu Cek Status
5. Halaman akan menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka
Penerima KIP Kuliah Merdeka tahun ini akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Dana tersebut akan diberikan dalam lima klaster besaran per bulan, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Bantuan biaya hidup ini sepenuhnya hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta - Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
(Dani Jumadil Akhir)