Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Instansi CPNS 2024 yang Punya Gaji Tertinggi, Berminat?

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |14:23 WIB
10 Instansi CPNS 2024 yang Punya Gaji Tertinggi, Berminat?
10 instansi CPNS 2024 dengan gaji tertinggi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – 10 instansi CPNS 2024 yang punya gaji tertinggi perlu diketahui calon peserta. Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.

Ketika mendaftar, banyak pelamar mempertimbangkan gaji dan tunjangan yang ditawarkan oleh berbagai instansi.

Berikut ini adalah 10 instansi CPNS 2024 yang punya gaji tertinggi yang telah Okezone dari berbagai sumber:

1. Direktorat Jenderal Pajak

PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah untuk jabatan pelaksana adalah Rp5,3 juta, sementara untuk jabatan struktural eselon I, tunjangan bisa mencapai Rp117,3 juta. DJP sendiri membuka 607 formasi pada seleksi CPNS 2024.

2. Kementerian Keuangan

Tunjangan kinerja PNS di Kementerian Keuangan diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014. Tunjangan terendah diterima oleh PNS dengan kelas jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta, sementara yang tertinggi mencapai Rp46,9 juta untuk kelas jabatan 27.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan memberikan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014. Tunjangan terendah yang diterima PNS BPK adalah Rp1,54 juta, sementara tunjangan tertinggi mencapai Rp41,55 juta.

4. Mahkamah Agung

Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung menerima tunjangan kinerja sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020. Tunjangan terendah untuk kelas jabatan 1g adalah Rp1.938.000, sementara untuk kelas jabatan tertinggi (kelas 17), tunjangan mencapai Rp37.560.000.

5. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020. TPP tertinggi diterima oleh Sekretaris Daerah, yaitu sebesar Rp127,7 juta, sementara TPP terendah untuk calon PNS di RSUD adalah Rp3,5 juta.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan PNS di Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017. Tunjangan terendah adalah Rp2,53 juta, sedangkan tunjangan tertinggi bisa mencapai Rp33,24 juta.

7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerima tunjangan yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023. Tunjangan terendah untuk jabatan kelas 1 adalah Rp2.575.000, sementara jabatan kelas 17 mendapatkan tunjangan tertinggi sebesar Rp41.550.000.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tunjangan yang diterima PNS di KPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023. Tunjangan terendah adalah Rp2.531.250, sementara yang tertinggi mencapai Rp33.240.000.

9. Kementerian Luar Negeri

PNS di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menerima tunjangan sesuai dengan Permenlu Nomor 7 Tahun 2020. Tunjangan terendah adalah Rp2.531.250 dan yang tertinggi Rp33.240.000.

10. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk jabatan kelas 1 adalah Rp2.575.000, sedangkan jabatan kelas 17 menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp41.550.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement