DEPOK - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengaku ada kesalahan soal 51 siswa lulusan SMP Negeri 19 Depok dianulir dari delapan SMA Negeri usai terbukti curang melakukan mark up nilai rapor.
Dirinya siap menerima konsekuensinya. Dia menegaskan akan bertanggungjawab terhadap 51 peserta didik yang dianulir tersebut.
"Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan," ujar Nenden saat ditemui di SMPN 19 Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (16/7/2024).
"Yang jelas kami bersama Dinas Pendidikan bertanggungjawab untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini kami pastikan nanti bersekolah, tapi di sekolah swasta mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan," tambahnya.
Nenden menepis sistem PPDB memungkinkan untuk melakukan pengatrolan nilai rapor. Dia pun sudah mengklarifikasi masalah itu ke Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).