JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) mengatakan bahwa fenomena coral bleaching atau pemutihan karang merupakan fenomena yang perlu diwaspadai.
Coral bleaching atau pemutihan karang merupakan suatu kondisi dimana karang kehilangan warna alaminya dan berubah warna menjadi putih akibat stres, penyakit, hingga dampak dari meningkatnya suhu air laut. Demikian dilansir dari Instagram resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (28/6/2024),
National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Coral Reef Watch memprediksi kenaikan suhu air laut di awal tahun 2024 memicu peningkatan coral bleaching.
Coral bleaching atau pemutihan karang sendiri memiliki dampak ekologis dan dampak sosial ekonomi.
Berikut dampak ekologi dari coral bleaching atau pemutihan karang, di antaranya :
1. Mengurangi tingkat pertumbuhan, kapasitas reproduksi, dan meningkatkan kerentanan terhadap penyakit hingga kematian
2. Mempengaruhi spesies yang bergantung padanya, seperti ikan dan invertebrata
3. Memicu penurunan keragaman genetik dan spesies biota laut
Selain itu, adapun dampak sosial ekonomi dari coral bleaching atau pemutihan karang, di antaranya :
1. Berkurangnya fungsi terumbu karang sebagai pelindung garis pantai
2. Mengurangi daya tarik estetika bagi pariwisata terumbu karang
3. Hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar yang dihasilkan dari berkurangnya aktivitas wisata terumbu karang
Melalui BKKPN Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penilaian fenomena coral bleaching atau pemutihan karang tersebut secara bertahap dan kontinu sejak Januari hingga pertengahan Februari 2024 di tiga kawasan.
Adapun tiga kawasan penilaian fenomena coral bleaching atau pemutihan karang yang dilakukan adalah :
1. Kawasan Konservasi Pulau Gili Air
2. Gili Meno dan Gili Trawangan (Gili Matra)
3. Kawasan Konservasi Laut Banda dan Taman Nasional Perairan Laut Sawu
Hasil kawasan yang terdampak coral bleaching atau pemutihan karang diantaranya adalah 75% karang pada kawasan Bounty Wreck di sebelah barat Pulau Gili Meno dan Sunset Reef di sebelah selatan Pulau Gili Trawangan, 25% karang di kawasan konservasi Pulau Gili Matra, 25% karang di kawasan konservasi Laut Banda, dan 5% karang pada kawasan TNP Laut Sawu di Pantai Oesina, Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang.
(Dani Jumadil Akhir)