JAKARTA - Begini cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 lengkap untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Para orangtua siswa harap simak informasi berikut.
Jalur zonasi untuk PPDB jenjang SMP dan SMA dibuka mulai hari ini, Senin 24 Juni 2024 hingga 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru salah satunya mengatur tentang jalur penerimaan siswa baru di seluruh jenjang pendidikan. Ada 4 jalur yang dibuka salah satunya adalah jalur zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah.
Jalur zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Lantas, bagaimana cara menentukan jarak untuk jalur zonasi?
Begini cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 lengkap untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Ada dua zona prioritas yang ada di jalur zonasi
1. Zona Prioritas Pertama
Zona ini menentukan berdasarkan dengan domisili dari Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang tempat tinggalnya berada dalam satu rukun tetangga (RT) yang sama dengan sekolah.
2. Zona Prioritas Kedua
Zona yang kedua ini menentukan berdasarkan dengan domisili dari Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang tempat tinggalnya berada dalam kelurahan atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Namun, apabila pendaftar melebihi daya tampung maka kriteria yang digunakan untuk menentukan kelolosan adalah:
1. Waktu mendaftar
2. Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai dengan zona prioritas
3. Urutan pilihan sekolah
Itulah ulasan mengenai begini cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 lengkap untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Semoga dapat bermanfaat bagi orang tua murid.
(Dani Jumadil Akhir)