Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Perbedaan Biaya UKT dan BKT Lengkap dengan Cara Menghitungnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |08:31 WIB
Ternyata Ini Perbedaan Biaya UKT dan BKT Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Ilustrasi perbedaan biaya ukt dan bkt ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ternyata ini perbedaan biaya UKT dan BKT lengkap dengan cara menghitungnya. Hal ini dilakukan agar para orangtua bisa menabung serta mempersiapkan biaya kuliah anak.

Adapun UKT adalah Uang Kuliah Tunggal, sedangkan BKT yakni Biaya Kuliah Tunggal. Dari kepanjangannya sudah berbeda, sehingga pembayaran biayaanya juga tidak sama. Lantas apa perbedannya?

Ternyata ini perbedaan biaya UKT dan BKT lengkap dengan cara menghitungnya ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2012.

Salah satunya UKT merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya tambahan apapun selain yang telah ditentukan.

KT adalah keseluruhan biaya operasional setiap masiswa per semester pada program studi. Perhitungan BKT didasarkan Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL) setelah dikurangi Biaya Non Operasional (inverstasi) dan Biaya Rutin.

Biaya Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas inti. Biaya Tidak Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk kegiatan managerial baik tingkat fakultas maupun universitas. Maka diperoleh:

BKT = C x K1 x K2 x K3

Keterangan:

C = Rp5,08 juta "Biaya Kuliah Tunggal Basis" yang dihitung dari data yang ada di PTN.

K1 = indeks jenis program studi.

K2 = indeks mutu PT.

K3 = indeks kemahalan wilayah.

Sementara itu, untuk menentukan besarnya UKT:

UKT = BKT-BOPTN

BOPTN merupakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Sehingga besarnya biaya yang harus dibayar mahasiswa akan mengalami penurunan karena adanya BOPTN. Tak cukup sampai di sini, pemerintah juga membagi besaran UKT menjadi lima kelompok, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Kelompok-kelompok tersebut berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Sebagai contoh:

Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (lima kelompok) mulai dari Rp500 ribu-Rp14,5 juta.

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp500 ribu-Rp7,5 juta (ada lima kelompok Uang Kuliah Tunggal).

Sisi Lain Diterapkannya Kebijakan UKT Besaran nilai UKT yang memiliki keterkaitan erat dengan BOPTN akan menimbulkan masalah pada pengelolaan perguruan tinggi. Bagaimana tidak, faktanya dana BOPTN dari pemerintah pusat cair tidak tepat waktu.

Proses penerapan UKT tidak lepas dari kerancuan. Benarkah kebijakan UKT lebih memudahkan pembayaran uang kuliah untuk masyarakat? Sejatinya, dengan sistem UKT memang mempermudah diawal mas kuliah karena tidak ada uang pangkal yang harus dibayarkan.

Namun, sistem ini juga menimbulkan konsekuensi untuk melakukan pembayaran uang kuliah tepat waktu. Dengan kata lain tidak adanya keringanan. Selain itu, parameter klasifikasi kemampuan ekonomi orangtua untuk menentukan tarif UKT sesuai kelompok masih dipertanyakan, tidak ada kejelasan. Sistem UKT juga, akan memberatkan mahasiswa yang masa kuliahnya lebih dari delapan semester. Mahasiswa harus membayar biaya kuliah yang sama setiap semesternya.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement