Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan PPDB Madrasah 2024 Dibuka? Ini Link dan Cara Daftarnya Semua Jenjang MIN, MTsn dan MAN Semua Jalur

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |12:17 WIB
Kapan PPDB Madrasah 2024 Dibuka? Ini Link dan Cara Daftarnya Semua Jenjang MIN, MTsn dan MAN Semua Jalur
Kapan PPDB Madrasah 2024 Dibuka? Ini Cara Daftarnya Semua Jenjang dan Jalur (Foto: Kemendikbudristek)
A
A
A

JAKARTA - Kapan PPDB Madrasah 2024 dibuka? Ini link dan cara daftarnya semua jenjang MIN, MTsn dan MAN semua jalur.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah di wilayah Jakarta sudah dibuka untuk periode 2024. PPDB ini terbuka untuk jenjang MIN, MTsN, dan MAN.

Saat ini, proses pendaftaran calon peserta didik baru sudah dapat dilakukan secara online. Masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah melalui gawai mereka. Selain itu, prosedur pendaftaran juga bisa dilakukan dengan cepat dan calon siswa dapat memantaunya secara real time.

Tahap pra pendaftaran PPDB telah dibuka pada 13 - 26 Mei 2024 sebagai langkah awal untuk PPDB Madrasah di wilayah DKI Jakarta.

Masyarakat dapat mengakses laman https://ppdb-madrasahdki.com/ untuk mendaftar di PPDB Madrasah Jakarta 2024.

Berikut langkah hingga persyaratan PPDB Madrasah Jakarta 2024 dikutip dari Instagram Kanwil Kementerian Agama, Rabu (15/5/2024):

Tahap Mengajukan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024:

1. Buka situs https://ppdb-madrasahdki.com/

2. Ikuti pengajuan akun/pra pendaftaran dengan waktu yang sudah ditentukan

3. Input data diri dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan

4. Input nomor peserta SIDANIRA bagi calon siswa jenjang MTsN & MAN berdomisili DKI Jakarta asal madrasah/sekolah DKI Jakarta serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI Jakarta

5. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri bagi calon siswa MTsN & MAN berdomisili dan asal sekolah/madrasah di luar provinsi DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar provinsi DKI Jakarta

6. Bagi calon siswa yang asal madrasah/sekolahnya di luar Provinsi DKI Jakarta, wajib memasukkan sertifikat akreditasi sekolah/madrasah asal

7. Semua calon siswa wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK)

8. Seluruh calon siswa wajib mengunggah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon siswa dengan materai Rp10.000

9. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi

10. Setelah melakukan pengajuan akun, calon siswa diharapkan menunggu berkas ajuan diverifikasi oleh admin PPDB

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement