Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Data PIP 2024 Tidak Ditemukan? Ini Penyebabnya

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |14:24 WIB
Kenapa Data PIP 2024 Tidak Ditemukan? Ini Penyebabnya
Kenapa Data PIP 2024 Tidak Ditemukan? Ini Penyebabnya (Foto: Kemendikbud)
A
A
A

JAKARTA - Kenapa data PIP 2024 tidak ditemukan? Ini penyebabnya. Ada beberapa hal yang membuat data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak ditemukan.

Hal ini membuat rasa khawatir jika data PIP 2024, bantuan senilai Rp1,8 juta tidak cair sebab data siswa tidak ditemukan pada laman pip.kemdikbud.go.id.

Perlu diketahui, pemeriksaan status penerima PIP dapat dilakukan melalui situs resmi PIP Kemdikbud https://pip.kemdikbud.go.id.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP Kemdikbud 2024 tersedia untuk siswa, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK)/SMA.

PIP 2024 disalurkan kepada 18,6 juta siswa terdiri dari 9,8 juta siswa SD, 6,2 juta siswa SMP, 1,8 juta siswa SMA dan 800 ribu siswa SMK dengan anggaran sekitar Rp13,4 triliun.

Lalu apa penyebab data PIP 2024 tidak ditemukan? Berikut ulasannya:

Penyebab data siswa tidak ditemukan usai melakukan pengecekan lewat pip.kemdikbud.go.id 2024 karena peserta didik tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT PIP.

Penyebab PIP Belum Cair

 

Dilansir dari laman resmi Puslabdik Kemdikbud, ada sejumlah kemungkinan yang menyebabkan PIP belum cair. Penyebab yang mungkin terjadi adalah:

1. Bukan penerima PIP pada tahun tersebut. Anda bisa pastikan lagi ke sekolah terkait hal ini.

2. Perubahan rekening. Tanyakan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama.

3. Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya. Coba cetak riwayat transaksi rekening pada buku tabungan.

4. Masih berada di dalam SK Nominasi PIP dan belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP.

5. Dana dikembalikan ke kas negara karena penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.

6. Tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

7. Data tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

8. Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid tidak ditandai Layak PIP.

9. Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.

10. Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.

11. Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.

Bantuan PIP 2024

 

1. PIP untuk siswa SD sebesar Rp400.000

2. PIP untuk siswa SMP sebesar Rp750.000

3. PIP untuk siswa SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta, naik dari sebelumnya Rp 1 juta

Cara Cek PIP SD

- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id

- Kemudian masuk beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat kolom 'Cari Penerima PIP'

- Masukkan NISN dan NIK

- Klik 'Cari'

- Nama siswa penerima PIP akan langsung muncul. Jika tidak muncul, maka siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.

- Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, maka bisa mengajukan pencairan ke bank penyalur.

Dalam surat edaran disebutkan, dinas pendidikan, satuan pendidikan dan orang tua dapat mengetahui data data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dengan mengunduh datanya di aplikasi SiPintar dengan alamat di https://pip.kemdikbud.go.id.

Sedangkan aktivasi rekening PIP dapat dilaksanakan di bank penyalur, yakni untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan khusus Provinsi Aceh semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024

1. Dana PIP Tahap 1

Dana PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

2. Dana PIP Tahap 2

Dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara Mei hingga September 2024. Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

3. Dana PIP Tahap 3

Dana PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas. Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement