Menurutnya, penyerapan tidak seratus persen karena beberapa hal yang tidak bisa dihindarkan. Pertama adanya mahasiswa penerima KIP Kuliah yang drop out atau berhenti dan tidak teregistrasi di semester berikutnya sehingga tidak bisa dibayarkan. Kedua, ada beberapa perguruan tinggi yang ditutup atau merger dan mahasiswanya dialihkan atau digabung.
Abdul Kahar berharap agar persentase mahasiswa penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri ditingkatkan. Tahun 2023 lalu, hanya 44% mahasiswa penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri.
Pada Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) Tahun 2024, sebanyak 47.039 pendaftar KIP Kuliah Kemendikbudrisrtek dinyatakan lolos seleksi dan selanjutnya oleh perguruan tinggi akan diverifikasi dan divalidasi kelayakannya sebagai penerima KIP Kuliah.
Bila dinyatakan layak sebagai penerima KIP Kuliah, perguruan tinggi selanjutnya mengusulkan kepada Puslapdik untuk ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah Tahun 2024.
(Dani Jumadil Akhir)