Adapun surat edaran itu meminta agar pihak perguruan tinggi dapat menghentikan kegiatan ferienjob baik yang telah selesai atau sedang berlangsung.
"Kami terus melakukan proses hukum yang sedang berlangsung dan sejak awal juga kami terus memberikan ruang kepada semua perguruan tinggi dan mahasiswa untuk selalu lakukan konsultasi terkait dengan program MBKM ini. Baik melalui flagship dari Kementerian maupun mandiri. Tentu dengan senantiasa menggunakan pedoman yang telah kami berikan,"ucapnya.
Terakhir dia mengingatkan agar para perguruan tinggi agar terus melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memberangkatkan mahasiswa melakukan magang Mandiri.
"PTN dan PTS yang akan menyelenggarakan MBKM mandiri untuk selalu berkonsultasi dengan kami. Kami mohon agar bisa dipenuhi karena tidak semuanya basisnya hanya untuk mau memberikan anak kerja tanpa basis muatan, pembelajaran juga harus diperhatikan karena ini akan dikonversi dengan SKS yang lebih besar," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)