JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Abdul Haris menegaskan bahwa pemagangan ferienjob ke Jerman tidak penuhi kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbudristek.
Sebab menurutnya tidak ada pembekalan skill dan peningkatan kompetensi yang diatur dalam MBKM.
Hal ini sebagai respons atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman. Di mana ada sebanyak 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dalam kegiatan itu.
"Dalam ferienjob kami tidak menemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya. Kegiatan itu bertentangan dengan MBKM," kata Haris kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia mengatakan bahwa pihak telah mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 yang ditebus untuk seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta sejak Oktober 2023 lalu.
Adapun surat edaran itu meminta agar pihak perguruan tinggi dapat menghentikan kegiatan ferienjob baik yang telah selesai atau sedang berlangsung.
"Kami terus melakukan proses hukum yang sedang berlangsung dan sejak awal juga kami terus memberikan ruang kepada semua perguruan tinggi dan mahasiswa untuk selalu lakukan konsultasi terkait dengan program MBKM ini. Baik melalui flagship dari Kementerian maupun mandiri. Tentu dengan senantiasa menggunakan pedoman yang telah kami berikan,"ucapnya.
Terakhir dia mengingatkan agar para perguruan tinggi agar terus melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memberangkatkan mahasiswa melakukan magang Mandiri.
"PTN dan PTS yang akan menyelenggarakan MBKM mandiri untuk selalu berkonsultasi dengan kami. Kami mohon agar bisa dipenuhi karena tidak semuanya basisnya hanya untuk mau memberikan anak kerja tanpa basis muatan, pembelajaran juga harus diperhatikan karena ini akan dikonversi dengan SKS yang lebih besar," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)