Pendaftaran KIP Kuliah 2024
1. Calon peserta mendaftar secara online melalui laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pilih tombol "Daftar" untuk membuat akun baru atau "Masuk" jika sudah memiliki akun.
3. Jika belum memiliki akun, daftar dengan memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan alamat email aktif.
4. Sistem akan melakukan validasi data dan kelayakan peserta.
5. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.
6. Peserta yang telah mendaftar akan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi, seperti SNBP, UTBK SNBT, Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN), Mandiri, dan lainnya.
7. Setelah langkah-langkah selesai, peserta telah menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem SNPMB sesuai jalur yang dipilih. Proses penyetaraan dengan sistem akan dilakukan melalui skema host to host.
8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki[
6. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
7. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan