JAKARTA - Proses pencairan dana oleh bank KIP Kuliah berapa lama? Bantuan KIP Kuliah langsung diberikan kepada penerima melalui rekening bank.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari 2024 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2024.
Penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
Besaran biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya.
Sesuai ketentuan dari pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi, KIP Kuliah cair setiap 6 bulan sekali atau tiap semester. Salah satu alasan kenapa biaya hidup KIP Kuliah ini dicairkan tiap semester adalah agar mahasiswa lebih pandai mengelola keuangannya.
Lalu proses pencairan dana oleh bank KIP Kuliah berapa lama? Tentu ini menjadi pertanyaan bagi penerima KIP Kuliah.
Proses pencairan dana KIP Kuliah membutuhkan beberapa tahapan, sebab uang tidak langsung dikirimkan oleh bank penyalur, tetapi melalui pihak pusat sebelum akhirnya disalurkan oleh bank penyalur.
Berikut ini tahapan pencairan KIP Kuliah:
1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
2. Kemudian, PLPP Kemdikbud melakukan proses Surat Perintah Pencairan (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuangan).
4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri). Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
(Dani Jumadil Akhir)