Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data 19 Ribu Penerima KJMU Diverifikasi dan Divalidasi, Tak Berhak Bantuan Dicabut

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |17:40 WIB
Data 19 Ribu Penerima KJMU Diverifikasi dan Divalidasi, Tak Berhak Bantuan Dicabut
Pemprov DKI soal Data Penerima KJMU (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan ada 19 ribu lebih penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Widyastuti menegaskan apabila hasil dari verifikasi dan validasi yang bersangkutan tidak berhak menerima bantuan sosial pendidikan maka KJMU mereka akan dicabut.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan semangat kepada adik-adik mahasiswa penerima KJMU dari Pemprov DKI Jakarta yang saat ini terdaftar ada sebanyak 19.023 orang," ujar Widyastuti di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024)

19 ribu orang itu dijelaskan Widyastuti berkuliah di berbagai kampus baik swasta maupun negeri.

"Adik-adik yang luar biasa ini tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia. Ada 124 perguruan tinggi di mana 110-nya adalah perguruan negeri dan 14-nya adalah perguruan tinggi swasta yang adik-adik ini lakukan proses pembelajaran," katanya.

Mengenai masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, Widyastuti mewakili Pemprov DKI Jakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi tersebut.

Widyastuti menjelaskan Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan kegiatan verifikasi, validasi data bagi semua penerima bansos.

"Jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja tetapi di semua penerima bantuan sosial. Jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja tetapi di semua penerima bantuan sosial. Verifikasi validasi ini untuk menjaga ketepatan sasaran terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial," kata Widyastuti.

Selama masa satu bulan ke depan melalui Dinas Pendidikan akan membuka komunikasi, membuka kanal aduan, membuka semua bentuk konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan baik KJP Plus dan terutama KJMU.

"Silakan mengakses di nomor wa 0815-8595-8706 atau telepon 021-8571012 dan web KJP.jakarta.go.id," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement