Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data 19 Ribu Penerima KJMU Diverifikasi dan Divalidasi, Tak Berhak Bantuan Dicabut

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |17:40 WIB
Data 19 Ribu Penerima KJMU Diverifikasi dan Divalidasi, Tak Berhak Bantuan Dicabut
Pemprov DKI soal Data Penerima KJMU (Foto: MPI)
A
A
A

Widyastuti menjelaskan Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan kegiatan verifikasi, validasi data bagi semua penerima bansos.

"Jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja tetapi di semua penerima bantuan sosial. Jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja tetapi di semua penerima bantuan sosial. Verifikasi validasi ini untuk menjaga ketepatan sasaran terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial," kata Widyastuti.

Selama masa satu bulan ke depan melalui Dinas Pendidikan akan membuka komunikasi, membuka kanal aduan, membuka semua bentuk konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan baik KJP Plus dan terutama KJMU.

"Silakan mengakses di nomor wa 0815-8595-8706 atau telepon 021-8571012 dan web KJP.jakarta.go.id," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement