Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka?

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |07:16 WIB
Apa Perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka?
Apa Perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka 2024? (Foto: Kemendikbudristek)
A
A
A

JAKARTA - Apa perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka? Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 dibuka sejak 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Sasaran penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 ini sebanyak 200 ribu mahasiswa. Penerima KIP Kuliah Merdeka akan diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi pada semua jalur seleksi, seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan jalur mandiri, serta seleksi masuk perguruan tinggi swasta, baik di perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi.

Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024 dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.

Sasaran penerima KIP Kuliah itu terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Lalu apa perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka? Berikut ulasannya:

Pada tahun 2024 ini, kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka akan ditingkatkan.

Pertama, peningkatan kuota penerima KIP Kuliah Merdeka menjadi 200.000 penerima atau meningkat kembali dari tahun 2022 dan 2023.

Kedua, integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikburistek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran.

Ketiga, peningkatan layanan KIP Kuliah Merdeka melalui pengembangan Monitoring Proses Pencairan.

Keempat, penyediaan layanan penyaluran biaya hidup melalui layanan keuangan digital (fintech) yang akan diujicoba bagi mahasiswa baru pada semester gasal tahun akademik 2024/2025.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah,dikatakan Muni,adalah siswa lulusan Tahun berjalan,yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement