JAKARTA - Universitas Pancasila (UP) membuka pendaftaran calon Rektor periode 2024-2028. Seleksi calon Rektor Universitas Pancasila periode 2024-2028 terbuka untuk umum.
“Perubahan di dunia terjadi begitu cepat, untuk itu Rektor UP di masa mendatang dituntut memiliki kemampuan untuk memiliki sense of business di era teknologi untuk membawa UP masuk pada persaingan global sesuai dengan visi dan misi Universitas Pancasila," kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis di Jakarta belum lama ini.
Pendaftaran calon Rektor Universitas Pancasila periode 2024-2028 ini di tengah adanya kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno.
Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno. dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus dugaan pelecehan seksual. Korban sendiri merupakan pegawai pada universitas tempat rektor tersebut menjabat.
Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berikut ini link, persyaratan hingga cara mendaftar calon Rektor Universitas Pancasila periode 2024-2028
Persyaratan Umum:
Seluruh persyaratan di bawah ini berlaku untuk semua calon baik dari Akademisi, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, dan Swasta.
1. Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas, realistis serta reliabel untuk dilaksanakan
2. Memiliki kompetensi dan wawasan yang sangat baik mengenai pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi
3. Tidak merangkap jabatan struktural atau jabatan tugas tambahan di luar UP yang dapat menghambat kinerjanya sebagai Rektor UP
4. Bersedia bekerja purna waktu sebagai Rektor
5. Menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya dengan sangat baik.
6. Memiliki network yang luas di dalam maupun di luar negeri
7. Memiliki komitmen untuk memajukan UP
8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah
9. Tidak pernah mendapat sanksi hukum administrasi/kepegawaian dari instansinya
10. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana/perdata
11. Tidak pernah dihukum penjara atau dalam proses hukum yang masih berjalan