Sesuai SE Sekretaris Jenderal Kemenkes RI No. HK.02.02/A4105/2023 tentang Izin Penggunaan Logo Kemenkes, menyatakan bahwa penggunaan logo Kemenkes pada akun instagram @info_poltekkes dan @lulus_poltekkes tidak dibenarkan, karena akun tersebut bukan mitra Kemenkes RI.
Maka, Kemenkes mengecam dan meminta akun tersebut untuk menghapus logo Kemenkes dari lama instagramnya.
Tindakan ini melanggar aturan tentang penggunaan logo Kemenkes dan dikhawatirkan menyebarkan informasi hoax yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan RI.
Menanggapi hal ini, akun @info_poltekkes dan @lulus_poltekkes langsung mengganti foto dan tidak menggunakan logo Kemenkes.
(Dani Jumadil Akhir)