Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akademisi Soroti Isu KDRT hingga Bullying dalam Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar

Eka Setiawan , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |11:24 WIB
Akademisi Soroti Isu KDRT hingga Bullying dalam Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar
Guru besar ini menyoroti isu KDRT dan bullying dalam orasi ilmiahnya (Foto: Eka Setiawan)
A
A
A

SEMARANG – Akademisi Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Prof. Rika Saraswati meneliti isu kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) dan bullying di sekolah. Hal itu menjadi bahan orasi ilmiahnya saat dikukuhkan sebagai guru besar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Komunikasi.

Prof. Rika memaparkan orasi ilmiahnya di kampus itu, bertajuk Relasi antara Hukum, Kekuasaan, Ruang dan Pengaruhnya terhadap Akses Keadilan Perempuan Indonesia Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Prof. Rika menyebut pada penelitiannya mengangkat sejumlah kasus kekerasan, baik itu kekerasan seksual ataupun kekerasan fisik baik, di antaranya yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga maupun di lingkungan sekolah.

Kota Semarang adalah salah satu lokasi yang jadi penelitiannya, termasuk pula para WNI yang saat ini tinggal di Australia. Dia bercerita pengalamannya ketika mewawancarai penyidik di Polrestabes Semarang. Penyidik yang menangani laporan kasus KDRT kerap dibuat bingung oleh para pelapornya.

“Misalnya laporannya pagi, sore harinya sudah berboncengan (akrab, antara istri-suami, konteks pelapor dan terlapor), nggak lama pelapor itu cabut laporannya, tapi beberapa hari kemudian laporan lagi, ini yang membuat petugas (penyidik) jadi bingung,” kata Prof. Rika di Kampus SCU, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (30/11/2023).

 BACA JUGA:

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab terkait fenomena itu. Termasuk ketika akhirnya penyidik merekomendasikan untuk dilakukan mediasi, agar KDRT yang terjadi tidak berlanjut ke ranah hukum.

Penyebabnya di antaranya, si istri dalam hal ini pelapor alias korban, takut ketika nanti suaminya diproses hukum maka keluarganya akan menjadi sulit terutama secara ekonomi. Ini jika melihat usia korban maupun suami sudah cukup berumur, termasuk sudah tua. Pelapor takut nantinya jika suami dipenjara, maka tidak ada pemasukan secara ekonomi termasuk siapa yang akan menopang kebutuhan hingga pendidikan anak-anak mereka.

“Kalau yang masih muda-muda (istri-pelapor) biasanya kalau nggak ke pidana, termasuk susah mengakses, mereka larinya ke perdata, pisah (cerai),” sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement