JAKARTA - Apakah siswa-siswi sekolah libur tanggal 28 September 2023? Pada 28 September 2023 jatuh pada hari Kamis pekan ini. Tanggal itu merupakan hari libur atau tanggal merah.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (26/9/2023), jika melihat Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2023 M (1444 H-1445 H) yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), 28 September 2023 diperingati sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, pada 28 September 2023 adalah libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H.
BACA JUGA:
Tidak Ada Cuti Bersama
Cuti bersama tidak berlaku untuk peringatan Maulid Nabi 2023. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, tidak ada cuti bersama yang mengiringi Maulid Nabi 2023, baik pada tanggal 27 maupun 29 September 2023.
Tidak Ada Libur Sekolah
Tidak ada cuti bersama pada tanggal tersebut. Sehingga, jawaban atas tanggal 27 September 2023 libur sekolah atau tidak yakni bukan tanggal merah dan hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri.
BACA JUGA:
Adapun, jika mengacu kepada SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 pada tanggal 29 September tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Sebagaimana diatur di dalam SKB tersebut, tanggal merah pada bulan September hanya untuk 28 September 20233.
(Marieska Harya Virdhani)