JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) baru-baru ini meluncurkan program formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK. Namun 50.248 dari jumlah itu adalah untuk pelamar prioritas satu atau P1. Yang dimaksud dengan P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan memenuhi nilai ambang batas.
Seperti yang kita ketahui, dalam seleksi PPPK ini terdapat dua jenis kebutuhan yaitu khusus dan umum. Dikutip dari akun instagram milik @bkngoidofficial, Sabtu (23/9/2023) bahwa pendaftaran seleksi PPPK Pelamar pada Kebutuhan Khusus dilaksanakan pada tanggal 20 - 29 September 2023, sedangkan untuk pelamar pada kebutuhan umum tanggal 30 September-9 Oktober 2023
Pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 disebutkan bahwa kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :
- Pelamar prioritas
Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, serta belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Yaitu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Yaitu guru sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sedangkan kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi :
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Namun dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun 2023, yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku untuk ketentuan berikut :
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Bahasa Indonesia JF guru Bahasa Inggris
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
BACA JUGA:
Untuk syarat peserta PPPK juga harus memiliki beberapa kualifikasi pendidikan yang sesuai. Selain itu seleksi peserta PPPK biasanya melibatkan serangkaian tes, wawancara, dan penilaian kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang diperlukan. Prosedur seleksi dapat berbeda-beda tergantung pada pemerintah daerah atau kementerian yang mengelola program ini.
Untuk informasi selengkapnya kalian juga bisa mengunjungi tautan berikut ini www.bkn.go.id/regulasi
(Marieska Harya Virdhani)