Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat PPPK Guru 2023, dari Pelamar Prioritas hingga Jadwalnya

Salsabila Fitrandasyifa , Jurnalis-Sabtu, 23 September 2023 |08:15 WIB
Ini Syarat PPPK Guru 2023, dari Pelamar Prioritas hingga Jadwalnya
Ini syarat PPPK Guru tahun 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) baru-baru ini meluncurkan program formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK. Namun 50.248 dari jumlah itu adalah untuk pelamar prioritas satu atau P1. Yang dimaksud dengan P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan memenuhi nilai ambang batas.

Seperti yang kita ketahui, dalam seleksi PPPK ini terdapat dua jenis kebutuhan yaitu khusus dan umum. Dikutip dari akun instagram milik @bkngoidofficial, Sabtu (23/9/2023) bahwa pendaftaran seleksi PPPK Pelamar pada Kebutuhan Khusus dilaksanakan pada tanggal 20 - 29 September 2023, sedangkan untuk pelamar pada kebutuhan umum tanggal 30 September-9 Oktober 2023

Pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 disebutkan bahwa kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :

- Pelamar prioritas

Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, serta belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) 

Yaitu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Yaitu guru sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sedangkan kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi :

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta

- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement