Meskipun adanya perbedaan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Malaysia, Kadri menjelaskan perlu adanya analisa lebih detail soal masalah tersebut. Karena hal ini dilakukan untuk menghindari undang-undang kedua negara bertentangan.
BACA JUGA:
Namun begitu, setidaknya terdapat adanya kesepakatan negara-negara terhadap Konvensi Bern, tentang perlindungan karya seni dan sastra. Sebagai salah satu acuan, untuk menindak tegas adanya dugaan plagiat tersebut.
"Konsep negara-negara tentang HAKI harusnya sama, kita tunduk ke Konvensi Bern,"tutur Kadri Mohammad.
(Marieska Harya Virdhani)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik