Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |10:57 WIB
Ini Syarat Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Ini syarat mahasiswa tidak wajib skripsi dalam menjadi sarjana. Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan baru terkait syarat kelulusan kuliah pada jenjang S1 dan D4.

Dalam peraturan tersebut, setiap mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Namun ada syaratnya mahasiswa tidak wajib skripsi. Salah satunya menggantinya dengan prototipe, proyek, maupun bentuk yang lainnya yang sejenis.

Kemudian untuk program studi sarjana maupun sarjana terapan yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem Makarim.

Adapun penggunaan prototipe, proyek, maupun bentuk yang lainnya yang sejenis sebagai syarat lulus dapat dilakukan secara individu ataupun kelompok oleh setiap mahasiswa.

Berdasarkan ketentuan syarat lulus baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yakni menentukan sendiri bentuk tugas akhir yang sesuai.

Kemudian, program ini juga dapat menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi serta mendorong perguruan tinggi untuk menjalankan Kampus Merdeka dan membuat inovasi pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.

“Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun

berkelompok; atau b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.” bunyi pasal 18 ayat 9 Permendikbud Ristek No 53 tahun 2023.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement