Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kampus Tidak Perlu Lagi Bayar Biaya Akreditasi Wajib, Ditanggung Pemerintah

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |06:30 WIB
Kampus Tidak Perlu Lagi Bayar Biaya Akreditasi Wajib, Ditanggung Pemerintah
Nadiem Makarim bebaskan biaya akreditasi untuk kurangi beban finansial kampus (Foto: Kemendikbudristek)
A
A
A

JAKARTA - Dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, proses akreditasi perguruan tinggi menjadi lebih sederhana. Salah satunya termasuk meringankan beban finansial perguruan tinggi.

“Dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi adalah pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan yang kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan resmi kepada Okezone, Selasa (29/8/2023).

Terkait akreditasi, Nadiem menjelaskan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur status akreditasi yang disederhanakan. Selain itu, jika dulu biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi, kini pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib.

“Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Jadi sekarang kita kurangi beban finansial perguruan tinggi,” ucapnya.

“Selain itu, sebelumnya, proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Sekarang, proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi. Jadi, kita pangkas juga beban administrasi perguruan tinggi,” katanya.

 BACA JUGA:

Reaksi Perguruan Tinggi

Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan yang luar biasa karena dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan.

“Keluarnya kebijakan ini bagi saya adalah kejutan (surprise), karena akan melegakan para perguruan tinggi khususnya bagi kami di perguruan tinggi swasta. Karena beban administrasi berkurang, selanjutnya kami bisa lebih fokus sehingga dosen-dosen kita bisa melakukan penelitian, pengabdian masyarakat yang jauh lebih besar dampaknya bagi siapapun yaitu bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Chairul.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, mendukung terobosan Kemendikbudristek terkait akreditasi pendidikan tinggi.

“Kebijakan pemerintah dalam mengakomodir biaya akreditasi khusus untuk mencapai wajib akreditasi adalah langkah bijaksana yang akan mengurangi beban finansial perguruan tinggi. Selain itu, akreditasi perguruan tinggi yang hanya dikategorikan dalam dua (tidak terakreditasi dan terakreditasi) akan memungkinkan perguruan tinggi lebih banyak fokus pada peningkatan kualitas,” katanya.

 BACA JUGA:

Lebih dari itu, Ganefri mengungkapkan bahwa pengurangan beban administratif dalam proses akreditasi juga memberikan waktu yang lebih banyak bagi dosen dan pegawai untuk berfokus pada pengajaran, penelitian, dan inovasi. Senada dengan itu, Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengapresiasi transformasi akreditasi pendidikan tinggi yang diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26.

“Transformasi ini sebagai sebuah lompatan maju yang perlu dikembangkan Kemendikbudristek dalam membantu perguruan tinggi melakukan proses akreditasi tanpa membebani perguruan tinggi, program studi, dan masyarakat,” kata Usman.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement