Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Dapat Beasiswa Unggulan Kemendikbud? Cek Syarat-syaratnya Ya

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |06:07 WIB
Mau Dapat Beasiswa Unggulan Kemendikbud? Cek Syarat-syaratnya Ya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Beasiswa Unggulan Kemdikbud adalah salah satu beasiswa penuh yang ditawarkan untuk jenjang sarjana hingga doktor yang dibuka setiap tahun.

Namun hingga Senin 17 Juli 2023, belum ada informasi secara resmi terkait pembukaan pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023. Berdasar informasi pada tahun 2022, Beasiswa Unggulan tersebut dibuka di bulan Oktober.

Beasiswa Unggulan Kemdikbud, dibuka bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa aktif dari masyarakat dan Pegawai Kemdikbud. Beasiswa akan diberikan secara penuh berupa 4 tahun untuk jenjang S1, 2 tahun untuk jenjang S2, dan 3 tahun untuk jenjang S3 .

Selain biaya perkuliahan, mahasiswa juga akan menerima biaya hidup dan biaya pengembangan. Khusus beasiswa Pegawai Kemendikbud, diberikan untuk melanjutkan S2 atau S3 di dalam dan luar negeri melalui skema tugas belajar.

Berdasar Buku Pedoman Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat Berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek, berikut informasi lengkapnya:

BACA JUGA:

Sedikit Penyemangat untuk yang Belum Berhasil Mengejar Beasiswa, Ingat Tujuan Awal Belajar! 

Syarat Umum Beasiswa Unggulan Kemdikbud:

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

- Diutamakan memiliki sertifikat prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional

- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait

- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama

- Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B Sangat Baik

Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud

- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbud

- Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja

- Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement