JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), dan menengah (SMP dan SMA).
Surat edaran itu menekankan agar pelaksanaan kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan PAUD hingga SMA tak membebani orangtua murid.
BACA JUGA:
Surat bernomor 14 tahun 2023 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan seluruh Indonesia.
"Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan wajib dan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik," tulis surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (24/6/2023).
BACA JUGA:
Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas dan kepala satuan pendidikan untuk masing-masing wikayah kerjanya melibatkan komite sekolah dan orangtua murid dalam kegiatan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah.