Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka, Ini Daftar 21 Komponen Biaya yang Ditanggung Negara

Amelia Hermawan , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |10:08 WIB
Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka, Ini Daftar 21 Komponen Biaya yang Ditanggung Negara
Foto: IG LPDP
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 dibuka pada 9 Juni 2023. Perlu diketahui biaya apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.

Mengutip unggahan LPDP RI di Instagram, seorang Awardee LPDP berhak atas komponen pendanaan Biaya Pendidikan dan Biaya Pendukung. Program khusus Dokter Spesialis juga mendapat komponen Biaya Pendukung tambahan guna mendukung peningkatan kualitas dan keterampilan yang melekat dengan profesi mereka sebagai Dokter Spesialis.

Keberpihakan LPDP juga menjangkau kelompok Penyandang Disabilitas untuk membiayai Pendamping Disabilitas, yang nantinya membantu kelancaran proses studi mereka.

Selain itu, LPDP telah melonggarkan segala bentuk persyaratan termasuk terkait kemampuan bahasa khusus untuk kelompok afirmasi, yaitu mereka yang berasal dari Daerah Afirmasi, Penyandang Disabilitas, Prasejahtera, dan Putra-putri Papua. Kelompok Afirmasi dapat menggunakan TOEFL ITP bahkan Duolingo untuk mendaftar Beasiswa LPDP baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri dengan skor/nilai yang lebih rendah dari program lainnya.

Komponen pendanaan beasiswa LPDP ada yang bersifat reimburse ada pula yang berdasarkan pengajuan. Reimburse artinya membayar dengan biaya pribadi terlebih dulu, baru kemudian akan diganti oleh LPDP. Sedangkan untuk yang bersifat pengajuan artinya Awardee mengajukan pendanaan melalui aplikasi SIMONEV saat proses studi berlangsung.

1. Dana pendaftaran

Hanya untuk satu universitas tujuan. Sifat: reimburse

2. Dana deposit

Biasanya diminta oleh universitas sebagai uang jaminan setelah pelamar dinyatakan diterima. Sifat: reimburse

3. Dana SPP

Diberikan tiap semester sesuai dengan tagihan universitas pada LPDP. Sifat: pengajuan

4. Dana tunjangan buku

Dibayarkan satu kali tiap tahun. Sifat: pengajuan

5. Dana bantuan penelitian

Untuk penyelesaian tesis dan disertasi kelulusan. Sifat: pengajuan

6. Dana bantuan seminar internasional

Khusus bagi yang berperan sebagai pembicara, untuk transportasi, akomodasi dan pendaftaran seminar. Sifat: pengajuan

7. Dana bantuan publikasi jurnal

Khusus bertaraf Q1 dan Q2. Sifat: pengajuan

8. Dana transportasi

Tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan serta hanya untuk kelas ekonomi. Sifat: Reimburse/pengajuan

9. Dana asuransi kesehatan

Dalam negeri: BPJS kelas satu. Luar negeri: dibayarkan sesuai dengan nominal invoice sifat: pengajuan

10. Dana tunjangan keluarga

Khusus keluarga dokter. dokter spesialis (dokspes) dan subspesialis (subspes). Untuk dua orang tanggungan masing-masing 25 persen dari dalam hidup bulanan awardee. Sifat: pengajuan.

11. Dana aplikasi visa/residence permit

Khusus untuk izin tinggal sebagai pelajar. Sifat: reimburse

12. Dana hidup bulanan

Besaran sesuai standar gaya hidup yang ditentukan oleh LPDP, dicairkan tiap 3 bulan sekali. Sifat: pengajuan

13. Dana kedatangan

- Dua kali dari dana hidup bulanan dibayarkan sekaligus dengan dana hidup bulanan tahap 1.

- Luar negeri 50 persen dicairkan sebelum berangkat 50 persen dicairkan setelah sampai negara tujuan. Dalam negeri 100 persen dibayarkan setelah pindah domisili. Sifat: pengajuan.

4. Dana bantuan lonba internasional

Untuk kepesertaan individu maupun kelompok yang berhasil ke tahap fina. Sifat: pengajuan

15. Dana ujian keterampilan

Khusus program dokter spesialis untuk mendanai ujian keterampilan yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus, transportasi dan akomodasi. Sifat: pengajuan

16. Dana keadaan darurat

Misalnya untuk memulangkan awardee yang meninggal dunia, daerahnya mengalami perang dan sejenisnya. Sifat: pengajuan

17. Dana pelatihan kursus wajib

Khusus program dokter spesialis untuk mendanai pelatihan atau kursus wajib yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus, transportasi dan akomodasi. Sifat: pengajuan

18. Dana uji kompetensi

Khusus program dokter spesialis untuk mendanai ujian kompetensi yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus, transportasi dan akomodasi. Sifat: pengajuan

19. Dana pembekalan afirmasi dan pengayaan bahasa

Khusus program afirmasi. Meliputi dana transportasi, dana hidup bulatan, dana kursus dan tes bahasa. Durasi program 3 dan 6 bulan. Sifat: pengajuan

20. Insentif kelulusan

Diberikan untuk yang mau lulus minimal kurang dari 6 bulan dari masa studi yang tercantum di LoG. Besarannya 50 persen dari Dana Hidup bulanan yang tersisa. Sifat: pengajuan

21. Dana pendamping disabilitas

Untuk 1 orang pendamping meliputi dana visa, dana transportasi, dana asuransi, kesehatan, dana hidup bulanan (25 persen dari dana hidup bulanan awardee), dana pendukung lainnya yang disetujui LPDP. Sifat: pengajuan.

Sementara itu, biaya-biaya di atas tidak mencakup:

1. Biaya Tes Sertifikat Bahasa

2. Biaya Tes GRE/GMAT

3. Biaya Tes Kesehatan

4. Biaya Penerjemahan Ijazah

5. Biaya Pengiriman Berkas

6. Dan biaya lain yang tidak tercantum dalam ketentuan yang diatur di atas. (qlh)

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement