JAKARTA - Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 dibuka pada 9 Juni 2023. Perlu diketahui biaya apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Mengutip unggahan LPDP RI di Instagram, seorang Awardee LPDP berhak atas komponen pendanaan Biaya Pendidikan dan Biaya Pendukung. Program khusus Dokter Spesialis juga mendapat komponen Biaya Pendukung tambahan guna mendukung peningkatan kualitas dan keterampilan yang melekat dengan profesi mereka sebagai Dokter Spesialis.
Keberpihakan LPDP juga menjangkau kelompok Penyandang Disabilitas untuk membiayai Pendamping Disabilitas, yang nantinya membantu kelancaran proses studi mereka.
Selain itu, LPDP telah melonggarkan segala bentuk persyaratan termasuk terkait kemampuan bahasa khusus untuk kelompok afirmasi, yaitu mereka yang berasal dari Daerah Afirmasi, Penyandang Disabilitas, Prasejahtera, dan Putra-putri Papua. Kelompok Afirmasi dapat menggunakan TOEFL ITP bahkan Duolingo untuk mendaftar Beasiswa LPDP baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri dengan skor/nilai yang lebih rendah dari program lainnya.
Komponen pendanaan beasiswa LPDP ada yang bersifat reimburse ada pula yang berdasarkan pengajuan. Reimburse artinya membayar dengan biaya pribadi terlebih dulu, baru kemudian akan diganti oleh LPDP. Sedangkan untuk yang bersifat pengajuan artinya Awardee mengajukan pendanaan melalui aplikasi SIMONEV saat proses studi berlangsung.
1. Dana pendaftaran
Hanya untuk satu universitas tujuan. Sifat: reimburse
2. Dana deposit
Biasanya diminta oleh universitas sebagai uang jaminan setelah pelamar dinyatakan diterima. Sifat: reimburse
3. Dana SPP
Diberikan tiap semester sesuai dengan tagihan universitas pada LPDP. Sifat: pengajuan
4. Dana tunjangan buku
Dibayarkan satu kali tiap tahun. Sifat: pengajuan
5. Dana bantuan penelitian
Untuk penyelesaian tesis dan disertasi kelulusan. Sifat: pengajuan
6. Dana bantuan seminar internasional
Khusus bagi yang berperan sebagai pembicara, untuk transportasi, akomodasi dan pendaftaran seminar. Sifat: pengajuan
7. Dana bantuan publikasi jurnal
Khusus bertaraf Q1 dan Q2. Sifat: pengajuan
8. Dana transportasi
Tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan serta hanya untuk kelas ekonomi. Sifat: Reimburse/pengajuan
9. Dana asuransi kesehatan
Dalam negeri: BPJS kelas satu. Luar negeri: dibayarkan sesuai dengan nominal invoice sifat: pengajuan
10. Dana tunjangan keluarga
Khusus keluarga dokter. dokter spesialis (dokspes) dan subspesialis (subspes). Untuk dua orang tanggungan masing-masing 25 persen dari dalam hidup bulanan awardee. Sifat: pengajuan.
11. Dana aplikasi visa/residence permit
Khusus untuk izin tinggal sebagai pelajar. Sifat: reimburse