17. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan dicatat di dalam berita acara pelanggaran ujian setelah ujian selesai.
18. Peserta tetap duduk menunggu hingga dipersilakan untuk keluar jika waktu telah habis. Peserta wajib untuk berhenti mengerjakan soal ujian serta tetap duduk di tempatnya masing-masing sampai dipersilakan untuk keluar dari ruangan.
19. Peserta kemudian diinstruksikan keluar satu persatu. Peserta keluar ruangan menuju jalur yang telah ditunjukkan oleh petugas
(Qur'anul Hidayat)