Â
JAKARTA - Pornografi dan pornoaksi kini beredar luas di media sosial. Hal ini adalah sebuah ancaman terhadap akhlak dan moralitas bangsa.
Waketum MUI, Anwar Abbas menuturkan, bahkan yang lebih mengenaskan lagi pelaku tampak mengumbar praktek-praktek memajang aurat, perselingkuhan dan perzinahan yang mereka lakukan tersebut seperti tidak merasa bersalah dan berdosa sama sekali.
 BACA JUGA:
"Padahal apa yang mereka lakukan tersebut selain telah melanggar hukum agama terutama agama Islam mereka juga telah melanggar UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi , dimana di dalam UU tersebut yang namanya pornografi dan porno aksi itu sudah jelas-jelas dilarang," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).
Dia melanjutkan, dalam pasal 1 dari UU tersebut juga jelas mengatakan bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
"Semua hal tersebut sekarang sudah ada dan tersebar luas di media sosial padahal semua tindakan tersebut sudah jelas-jelas terlarang tidak hanya dalam ajaran agama tapi juga sudah melanggar hukum positif yang berlaku di dalam negara republik indonesia,"kata dia.
Dirinya pun mempertanyakan kehadiran pemerintah dan para penegak hukum yang tidak menindak para pelaku tersebut.
"Inilah sebuah pertanyaan besar yang harus kita jawab dan kita atasi agar akhlak dan moralitas anak-anak bangsa di negeri ini tidak semakin bejat dan semakin terpuruk," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News