Beberapa peraturan MWA yang disoroti Kemendikbud antara lain MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas dan Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.
Permendikbud menyebutkan peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Atas dasar itu pemilihan rektor UNS akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah perbaikan peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas.
(Fahmi Firdaus )