Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadi Tjahjanto Mundur dari Ketua MWA UNS, Menteri Nadiem Batalkan Hasil Pilrek UNS

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |12:03 WIB
Hadi Tjahjanto Mundur dari Ketua MWA UNS, Menteri Nadiem Batalkan Hasil Pilrek UNS
Menteri Hadi/dok pribadi
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Hadi Tjahjanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Mantan Panglima TNI ini resmi mundur dari MWA UNS Solo per 29 Maret 2023. Alasan pengunduran diri Hadi karena kesibukannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang.

"Beliau mundur karena alasan kesibukan," kata Plt Dirjen Diktiristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nizam, dikutip Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, pengunduran diri Hadi ini memunculkan polemik di UNS terkait pemilihan rektor. Bahkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membekukan MWA melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Pembekuan Kemendikbud itu berlaku pada 31 Maret 2023. Dalam Permendikbud tersebut, Nadiem juga membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 yang dimenangi oleh Sajidan. Sajidan sebelumnya akan menggantikan posisi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, yang masa jabatannya berakhir pada 11 April 2023.

Pembatalan ini dilakukan setelah Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek menemukan adanya ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA UNS. Termasuk dalam pemilihan rektor.

Beberapa peraturan MWA yang disoroti Kemendikbud antara lain MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas dan Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Permendikbud menyebutkan peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Atas dasar itu pemilihan rektor UNS akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah perbaikan peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement