Karena, penangkapan harus berdasarkan bukti awal yang cukup untuk menangkap seseorang dan menyertakan surat perintah.
2. Penggusuran tempat tinggal secara paksa
Penggusuran secara paksa berarti pemindahan sekelompok warga secara paksa dari pemukiman mereka tinggali, baik itu untuk sementara maupun selamanya tanpa adanya perlindungan hukum.
3. Mencemarkan nama baik seseorang
Melakukan pencemaran nama baik merupakan salah satu pelanggaran hak warga negara.
Perbuatan tersebut merupakan tindakan menyerang nama baik atau kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui oleh publik.
4. Melakukan main hakim sendiri
Melakukan main hakim sendiri adalah tindakan yang sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa adanya proses hukum yang berlaku.
5. Membungkam seseorang untuk menyampaikan pendapat
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Dengan membungkam seseorang untuk berpendapat, berarti sama saja telah melanggar pasal 28 dan telah menghilangkan hak seseorang untuk bebas beropini.
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum
Perbuatan ini adalah pengingkaran atas kewajiban terhadap lingkungan dan alam sekitar.
2. Melanggar peraturan lalu lintas
Selain melanggar UU Lalu Lintas, perbuatan ini juga melanggar hak orang lain atau pengguna jalan lain.