Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Budaya Copy-Paste yang Merajalela dan Konsekuensi dari Segi Hukum yang Berlaku di Indonesia

Immanuel Roosevelt , Jurnalis-Sabtu, 04 Maret 2023 |16:50 WIB
Budaya Copy-Paste yang Merajalela dan Konsekuensi dari Segi Hukum yang Berlaku di Indonesia
Ilustrasi/Freepik
A
A
A

Hal ini sangat berguna dalam mengangkat masalah plagiarisme lebih nyata bagi siswa dan dapat memulai dialog yang bagus tentang mengapa hal itu salah. Kuncinya adalah bagaimana cara penyampaiannya

Persoalan plagiarisme bukan hanya masalah di kelas. Namun sudah menjadi topik utama dalam berbagai pemberitaan.

Dia mencontohkan, di Indonesia ada berita tentang seorang Guru Besar dari salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Jawa Barat yang rutin menyumbangkan artikel-artikelnya ke media berbahasa Inggris terbaik di Indonesia.

Ternyata, artikel tersebut merupakan hasil copy paste dari artikel yang ditulis oleh Richard A. Bitzinger dengan judul asli; “Defense Transformation and The Asia Pacific: Implication for Regional Millitaries

Kita wajib mendaftarkan blog atau berbagai macam karya yang kita hasilkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”).

Mengenai ini, sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis –tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) – baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement