Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Gaji Guru dan Dosen PNS yang Sudah Diatur oleh Negara, Penasaran?

Tika Vidya Utami , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |08:03 WIB
Perbedaan Gaji Guru dan Dosen PNS yang Sudah Diatur oleh Negara, Penasaran?
Ilustrasi/Freepik
A
A
A

JAKARTA  - Gaji guru serta dosen PNS menarik untuk dibahas dalam artikel ini.

Gaji guru dan dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini besaran gaji guru dan dosen PNS di Indonesia.

Gaji Guru PNS

Golongan I

Golongan IA : Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan IB : Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan IC : Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID : Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA : Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIB : Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIC : Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IID : Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIA : Rp2.579.400-Rp4.236.400

Golongan IIIB : Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIC : Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan IIID : Rp2.920.800-Rp4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVA : Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IVB : Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVC :Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IVD : Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVE : Rp3.593.100-Rp5.901.200

Gaji Dosen PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen PNS dihitung berdasarkan pangkat dan golongan. Seseorang yang baru saja diterima sebagai dosen PNS, akan masuk dalam golongan IIIB.

Golongan III

Golongan IIIB : Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIC : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIID : Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA : Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IVB : Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVC :Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IVD : Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVE : Rp3.593.100-Rp5.901.200

Selain gaji pokok, guru dan dosen PNS menerima tunjangan. Guru PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan daerah tempatnya bekerja. Sementara, dosen PNS akan mendapatkan beberapa tunjangan, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan penelitian.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement