Dikemukakannya, Kejati Sulteng telah memeriksa tiga orang dari empat saksi yang diundang lembaga penegak hukum tersebut pada Jumat (3/2/2023).
Ketiga orang itu yakni AM, MFP, TB, sedangkan MB tidak memenuhi panggilan Kejati karena sedang berada di luar daerah.
"Pemeriksaan dilakukan Kejati Sulteng menindaklanjuti laporan berbagai pihak, termasuk kami KPK Untad," katanya.