Â
YOGYAKARTA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terkait pelaksanaan atas Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kota Yogyakarta 421/979 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan di Lingkungan Sekolah tertanggal 1 Februari 2023.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan pemantauan ini sebagai tindaklanjut antisipasi atas dugaan percobaan penculikan anak di Kemanteran Mantrijeron Kota Yogyakarta belum lama ini. Forpi Kota Yogyakarta mendukung dan siap mengawal SE tersebut.
"Sebenarnya Disdikpora Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/269 tentang Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Sekolah tertanggal 6 Januari 2023,"kata dia.
Salah satu poinnya adalah pada saat jam pelajaran berakhir/kepulangan petugas keamanan atau satpam melakukan pengawasan apabila ada orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Selain itu dalam SE 421/269 tersebut diatur, bahwa siswa datang dengan berjabat tangan atau menganggukkan kepala dengan tangan berada di dada (salam namaste).
Sementara itu, pada saat jam kepulangan petugas keamanan hapal orang-orang yang biasa antar jemput agar tidak terjadi siswa dijemput oleh orang yang tidak bertanggungjawab khususnya untuk siswa SD.
Follow Berita Okezone di Google News