“Rencananya, sekitar 15 persen satuan pendidikan terbaik di kabupaten/kota yang akan mendapatkan BOS Kinerja,” kata dia.
Syarat dan kriteria sekolah penerima BOS dan bantuan operasional kesetaraan kinerja berkemajuan terbaik adalah institusi pendidikan merupakan penerima dan BOS regular tahun anggaran 2023.
Kemudian, satuan pendidikan yang termasuk dalam 15% dengan kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melakukan asesmen nasional.
"Kinerja terbaik ditentukan oleh hasil atau peningkatan rapor pendidikan, berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan," pungkasnya.
(Natalia Bulan)